Hati-Hati, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan Pemilu 2024- Beritasatu
Hati-Hati, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan Pemilu 2024

Jakarta, Beritasatu.com - Pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi. Pada 14 Februari 2024 masyarakat yang memiliki hak suara akan memilih calon pemimpin untuk periode 5 tahun mendatang.
Agar berjalan lancar dan tertib, pemerintah membuat aturan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat pencoblosan Pemilu 2024. Berikut hal yang tidak boleh dilakukan saat pencoblosan Pemilu 2024 yang perlu Anda perhatikan agar terhindar dari sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Majikan Melarang Pekerja Ikut Pemilu
Pasal 498
Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Memberitahukan Pilihan untuk Mengarahkan
Pasal 500
Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Sengaja Menyebabkan Kehilangan Hak Pilih
Pasal 510
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Menjanjikan atau Memberikan Uang
Pasal 515
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Mencoblos Lebih dari Satu Kali
Pasal 516
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Menggagalkan Pemungutan Suara
Pasal 517
Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).