Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pemilu Pemilu 2024 Pilihan

    Hati-Hati, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan Pemilu 2024- Beritasatu

    3 min read

     

    Hati-Hati, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan Pemilu 2024

    Senin, 12 Februari 2024 | 13:22 WIB
    AP
    AP
    Ribuan petugas kelompok penyelengara pemungutan suara (KPPS) di Kota Cimahi pada Pemilu 2024 kali ini didominasi kalangan muda dari generasi z dan milenial, Senin, 5 Februari 2024.
    Ribuan petugas kelompok penyelengara pemungutan suara (KPPS) di Kota Cimahi pada Pemilu 2024 kali ini didominasi kalangan muda dari generasi z dan milenial, Senin, 5 Februari 2024. (Beritasatu.com/Algi Muhamad Gifari)

    Jakarta, Beritasatu.com - Pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi. Pada 14 Februari 2024 masyarakat yang memiliki hak suara akan memilih calon pemimpin untuk periode 5 tahun mendatang.

    ADVERTISEMENT

    Agar berjalan lancar dan tertib, pemerintah membuat aturan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat pencoblosan Pemilu 2024. Berikut hal yang tidak boleh dilakukan saat pencoblosan Pemilu 2024 yang perlu Anda perhatikan agar terhindar dari sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Majikan Melarang Pekerja Ikut Pemilu

    Pasal 498
    Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

    ADVERTISEMENT

    Memberitahukan Pilihan untuk Mengarahkan

    Pasal 500 
    Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

    BACA JUGA

    Sengaja Menyebabkan Kehilangan Hak Pilih

    Pasal 510 
    Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). 

    Menjanjikan atau Memberikan Uang

    Pasal 515 
    Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah). 

    Mencoblos Lebih dari Satu Kali

    Pasal 516 
    Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah). 

    Menggagalkan Pemungutan Suara

    Pasal 517 
    Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). 

    Komentar
    Additional JS