Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Korupsi KPK Pilihan

    Kasus Korupsi Uang Perjalanan Dinas Pegawai KPK Naik ke Penyidikan - inews

    4 min read

     Kasus Korupsi Uang Perjalanan Dinas Pegawai KPK Naik ke Penyidikan

    Nur Khabibi

    Kasus Korupsi Uang Perjalanan Dinas Pegawai KPK Naik ke Penyidikan KPK meningkatkan status perkara dugaan korupsi uang perjalanan dinas pegawai KPK ke penyidikan. (Foto: Istimewa)

    JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan eks pegawainya, Novel Aslan Rumahorbo (NAR), ke tahap penyidikan. Diketahui, NAR merupakan mantan pegawai KPK pada bidang administrasi.

    "Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/2/2024). 

    Baca Juga

    KPK Umumkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pegawai

    Dia mengatakan KPK belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk diperiksa terkait perkara yang dimaksud. Meski begitu, dia menegaskan pihaknya akan transparan dalam mengusut kasus itu.

    "Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup," ujarnya. 

    Baca Juga

    KPK Bakal Surati AHY supaya Laporkan Harta Kekayaan usai Jadi Menteri

    Sebelumnya, KPK telah memecat Novel Aslen Rumahorbo pada Selasa (19/9/2023). Dia dipecat karena terbukti menilap atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK sebesar Rp550 juta selama 2020-2021.

    Pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

    Baca Juga

    KPK Ungkap Tersangka Pungli Rutan: Lebih dari 10 Orang

    Editor : Rizky Agustian

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS