Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPK Pilihan Telkom

    KPK sidik dugaan korupsi di anak perusahaan Telkom - ANTARA News

    2 min read

     

    KPK sidik dugaan korupsi di anak perusahaan Telkom

    1 Februari 2024 19:31 WIB
    KPK sidik dugaan korupsi di anak perusahaan Telkom
    Gedung Merah Putih KPK. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
    Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.

    "KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC tahun 2017-2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Ali menerangkan modus perkara korupsi tersebut adalah pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

    "Pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center," ujarnya.

    Perhitungan sementara Tim Auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaa korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

    Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan di sampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    "Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," kata Ali.

    Meski demikian Ali mengatakan pihak KPK akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara bertahap kepada publik.

    "Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," tuturnya.

    Baca juga: Kejagung tetapkan tersangka kedelapan perkara korupsi PT GTS

    Baca juga: KPK memintai keterangan mantan Dirut PINS Indonesia Slamet Riyadi

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

    Tags:
    Komentar
    Additional JS