Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPU Pemilu Pemilu 2024 Pilihan

    KPU: Ada 4 Kriteria Yang Dapat Pindah DPT Saat Hari Pencoblosan - BeritaSatu

    3 min read

     KPU: Ada 4 Kriteria Yang Dapat Pindah DPT Saat Hari Pencoblosan

    BeritaSatu.com

    Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Bidang Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos mengatakan, ada empat kondisi pemilih dalam negeri dapat melakukan pemindahan Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

    ADVERTISEMENT

    Hal tersebut sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, diantaranya kondisi sakit, bencana, sedang menjalani masa hukuman atau bertugas di tempat lain.

    "Bagi masyarakat kita di Indonesia atau dalam negeri bagi yang ingin pindah tempat pemilihan, dalam empat kondisi sebagaimana putusan mahkamah konstitusi dengan ketentuan kondisi yang sedang sakit, terkena bencana, di lapas atau rutan atau juga bertugas di tempat yang lain," ungkap Betty kepada Beritasatu.com di KPU RI Menteng Jakarta Pusat Selasa (6/2/2024).

    Ia mengatakan, bahwa dalam ketentuan tersebut pemilih dapat menggunakan haknya paling lambat pada Rabu (7/2/2024) pukul 23:59 WIB di Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

    "Dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih, sesuai dengan ketentuan selambatnya h-7, tepatnya 7 Februari 2024 dan kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23: 59 WIB kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten kota PPK dan atau atau PPS," ujarnya.

    Lebih lanjut, kata dia, untuk melakukan pendaftaran harus membawa dokumen pendukung, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, melampirkan salinan formulir model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal, dan dokumen penunjang lainnya.

    Ia menegaskan, apabila empat alasan perpindahan tersebut tidak memenuhi syarat, maka pemilih tidak dapat melakukan pencoblosan di tempat yang dituju.

    "Bapak ibu harus memenuhi ketentuan. Pertama, terdaftar di DPT dan membawa dokumen pendukung karena alasan tadi, di luar dari empat alasan itu tidak diterima, tidak memilih sampai dengan H-7 sebagaimana ketentuan yang diatur," pungkas Betty. 

    KPU

    Daftar Pemilihan Tetap

    Pilpres 2024

    Pemilu 14 Februari 2024

    Simak berita dan artikel lainnya di Google News

    Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

    Komentar
    Additional JS