Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPU Pemilu Pemilu 2024 Pilihan

    KPU: Hasil Pemilu adalah Berdasarkan Rekapitulasi Manual Berjenjang - NU Online

    3 min read

     

    KPU: Hasil Pemilu adalah Berdasarkan Rekapitulasi Manual Berjenjang

    Kam, 22 Februari 2024 | 19:15 WIB

    KPU: Hasil Pemilu adalah Berdasarkan Rekapitulasi Manual Berjenjang

    Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta (Foto: NU Online/Suwitno)

    Malik Ibnu Zaman

    Penulis

    Jakarta, NU Online
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang.


    Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

    "Hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung dari mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tingkat kecamatan sampai di tingkat nasional di KPU RI," ujarnya.

    Baca Juga

    Kapan Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan? Ini Penjelasannya


    Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu memberikan batas Waktu kepada KPU paling lambat 35 hari harus sudah menetapkan hasil Pemilu. "Sehingga di lampiran 1 PKPU nomor 4 Tahun 2024 itu dijelaskan bahwa batas akhir Rekapitulasi adalah 20 Maret 2024," imbuhnya.


    Idham pun mengajak masyarakat untuk menyaksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI.


    "Karena dalam peraturan teknis, kami telah memerintahkan kepada jajaran kami dalam setiap Rekapitulasi tersebut harus disiarkan secara langsung lewat media live streaming seperti YouTube dan lain sebagainya," pungkasnya.

    Baca Juga

    Sebaran Wilayah yang Lakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan


    Sebelumnya Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroes meminta masyarakat untuk ikut mengawasi rekapitulasi manual berjenjang, sebab merupakan hasil resmi Pemilu 2024.


    "Jadwal kegiatan ini harus dilihat secara bersama-sama, karena ini hasil resmi penghitungan suara secara berjenjang yang dilakukan oleh PPK, PPLN, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan nanti KPU Republik Indonesia," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU, Senin (19/2/2024) malam.


    Jadwal rekapitulasi
    Adapun jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut:

    Baca Juga

    Hasil Resmi KPU di Jakarta 70,24 Persen, Prabowo-Gibran Salip Anies-Muhaimin

    Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN): 15-22 Februari 2024
    Kecamatan: 15 Februari-2 Maret 2024
    Kabupaten/Kota: 17 Februari-5 Maret 2024
    Provinsi: 19 Februari-10 Maret 2024
    Nasional: 22 Februari-20 Maret 2024

    Komentar
    Additional JS