Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Fredy Pratama Narkoba Pilihan POLRI

    Polri Segera Ringkus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Proses Penyitaan Aset Dipercepat - Beritasatu

    1 min read

    Polri Segera Ringkus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Proses Penyitaan Aset Dipercepat

    Kamis, 8 Februari 2024 | 11:47 WIB
    SW
    R
    Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
    Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. (Beritasatu)

    Jakarta, Beritasatu.com - Polri memastikan segera menangkap bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama, yang belakangan diketahui masih berada di Thailand. Proses penyitaan aset sang bandar berjuluk Cassanova itu juga dipercepat.

    ADVERTISEMENT

    "Kapan ditangkap? Segera, kita tinggal menunggu langkah konkret," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, pada Kamis (8/2/2024).

    BACA JUGA

    Mukti menjelaskan langkah konkret tersebut melibatkan penantian putusan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari 46 tersangka narkoba jaringan Fredy yang ditangkap sepanjang 2023, hanya tersisa satu orang, yaitu Bayu Firmandi.

    ADVERTISEMENT

    Berkas perkaranya terkait TPPU masih dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Polri berencana untuk melakukan investigasi bersama dengan Polisi Thailand dan BNM Polri Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika guna menangkap Fredy.

    "Baru kita tangkap karena dia sangat lihai. Berkali-kali saya bilang mertua dari Fredy adalah jaringan narkoba di Thailand," ungkapnya.

    BACA JUGA

    Selain itu, Polisi juga menegaskan akan menyita seluruh aset Fredy Pratama sebagai upaya memiskinkan. Dengan menyita semua aset, Polri berharap akan mempersempit gerak ruang Fredy, sehingga memudahkan penangkapannya.

    "Dasar inilah kita akan lakukan investigasi bersama Kepolisian Thailand untuk menyita aset, karena kalau sudah miskin, tidak mungkin Fredy Pratama berkeluyuran lagi. Pasti akan menyerahkan diri," tambahnya.

    Komentar
    Additional JS