Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DJSN Featured Jaminan Sosial Pemilu Pemilu 2024 Pilihan

    Risiko Lebih Tinggi, DJSN Akan Evaluasi Jaminan Sosial untuk Petugas Pemilu - BeritaSatu

    3 min read

     Risiko Lebih Tinggi, DJSN Akan Evaluasi Jaminan Sosial untuk Petugas Pemilu

    BeritaSatu.com

    Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana mengevaluasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang seharusnya diberikan kepada seluruh petugas Pemilu 2024. Pasalnya, meskipun ada Inpres 2/2021 yang menetapkan perlindungan jaminan sosial, hanya sekitar 2% dari sekitar 5,7 juta petugas pemilu yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

    ADVERTISEMENT

    Menurut anggota DJSN, Muttaqien, Pemilu 2024 membawa beban kerja dan risiko yang lebih tinggi, dan perlu memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik. Saat ini, baru sekitar 137.953 petugas pemilu yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Januari 2024, mencakup hanya 2,59% dari total perkiraan anggota KPPS.

    "Tentu sesuai dengan wewenang DJSN untuk melakukan monev (monitoring dan evaluasi) penyelenggaraan jamsos untuk menjamin terselenggaranya program jamsos sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkap Anggota DJSN dari Unsur Tokoh/Ahli, Muttaqien, saat dihubungi, Selasa (13/2/2024) malam.

    Meskipun telah ada opsi untuk mendapatkan jaminan sosial, realisasinya belum sesuai harapan. Muttaqien berharap melalui monev, dapat ditemukan perbaikan sehingga lebih banyak petugas pemilu yang mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

    "Pemilu 2024 ini memiliki beban kerja dan risiko lebih berat dibanding sebelumnya. Oleh karena itu, penting untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial yang lebih baik dari kemungkinan munculnya risiko kecelakaan kerja maupun kematian selama mengawal pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Muttaqien.

    Muttaqien juga mengungkapkan bahwa awalnya DJSN memberikan rekomendasi untuk mengalokasikan iuran petugas pemilu dari dana santunan yang ada. Namun, usulan tersebut tidak terealisasi karena opsi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah terbuka melalui Inpres 2/2021.

    Meskipun opsi tersebut sudah tersedia, tetapi pelaksanaannya belum memenuhi harapan. Melalui monev, ia berharap dapat terjadi perbaikan sehingga lebih banyak petugas pemilu yang mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    "Kami berharap adanya peningkatan ke depan, khususnya pada pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024. Dengan demikian, semakin banyak petugas Adhoc pemilu yang terlindungi melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tegas Muttaqien.

    Pemilu 2024

    DJSN

    Jaminan Sosial

    Petugas Pemilu 2024

    KPPS

    Simak berita dan artikel lainnya di Google News

    Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

    Komentar
    Additional JS