Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DKI Jakarta Featured Pemilu Pemilu 2024 Pilihan Satpol-PP

    Satpol PP DKI minta peserta pemilu turunkan sendiri APK di masa tenang - ANTARA News

    2 min read

     

    Satpol PP DKI minta peserta pemilu turunkan sendiri APK di masa tenang

    6 Februari 2024 22:05 WIB
    Satpol PP DKI minta peserta pemilu turunkan sendiri APK di masa tenang
    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza
    Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta peserta Pemilu 2024 menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) masing-masing menjelang masa tenang mulai Sabtu (10/2). "Ya tetap ada imbauan sehari sebelum diturunkannya APK itu kan diminta kepada para peserta pemilu untuk menurunkan sendiri," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.

    Arifin menyebut bersama Bawaslu DKI akan ikut menertibkan APK yang masih terpasang di setiap sudut Jakarta jika masih terpasang pada masa tenang.

    "Iya kita turunkan dan bersihkan. Karena kan tidak boleh ada lagi APK di hari tenang," ujar Arifin.

    Arifin menegaskan seluruh personel Satpol PP DKI Jakarta baik di kelurahan ataupun kecamatan akan terus memantau dan membersihkan seluruh APK yang masih terpasang hingga 13 Februari 2024.

    Lebih lanjut, Arifin menyebut alat peraga kampanye sudah seharusnya dibersihkan oleh peserta Pemilu 2024, bukan warga sekitar.

    "Sebaiknya nanti dari peserta pemilu, baiknya dari peserta pemilu. Ya nanti kami juga membantu," tegas Arifin.

    Sebelumnya, Bawaslu DKI menekankan bahwa kampanye semestinya mencerahkan, bukan membahayakan pengguna jalan.

    Adapun hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

    KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

    Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.

    Baca juga: Delapan ratus lebih APK langgar aturan KPU di Jakbar
    Baca juga: Legislator desak DKI tertibkan APK tak layak untuk tekan kecelakaan
    Baca juga: Bawaslu Jakbar lanjutkan penertiban APK di Palmerah

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

    Tags:
    Komentar
    Additional JS