Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pemilu Pemilu 2024 Pilihan

    Syarat Pemungutan Suara Ulang Pemilu Dapat Dilakukan - Sindonews

    2 min read

     

    Syarat Pemungutan Suara Ulang Pemilu Dapat Dilakukan


    Minggu, 18 Februari 2024 - 20:00 WIB
    Syarat Pemungutan Suara Ulang Pemilu Dapat Dilakukanicon fullscreen
    Total Share
    624
    whatsapp-logofacebook-logotwitter-logogmail-logoline-logo
    A A A
    Pencoblosan pada Pemilu 2024 yang memilih presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD telah diselenggarakan sesuai jadwal, yaitu pada 14 Februari 2024. Namun, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada kemungkinan dilaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Baca juga: Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya

    Pemungutan suara ulang tersebut dapat dilakukan karena dan dalam kondisi tertentu. Aturan dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara ulang ini telah sudah diatur dalam beberapa peraturan.

    Baca juga: Demi Wujudkan Makan Siang Gratis, Subsidi BBM Akan Dipangkas

    Lalu, mengapa dan apa syarat dilakukan pemungutan suara ulang pemilu? simak informasi selengkapnya di infografis.
    (udi)
    Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
    Komentar
    Additional JS