Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan

    Daftar Lengkap 1.215 Wilayah Tambang Rakyat di 19 Provinsi - detik

    2 min read

     

    Daftar Lengkap 1.215 Wilayah Tambang Rakyat di 19 Provinsi

    Jakarta 

    -

    Pemerintah telah menetapkan WPR atau Wilayah Pertambangan Rakyat. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jumlahnya mencapai 1.215 WPR

    "Secara nasional, WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR, dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar," ujar Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Suswantono, dikutip dari situs Kementerian ESDM, Jumat (29/3/2024).

    Bambang menjelaskan keputusan 1.215 WPR tersebut telah ditandatangani Menteri ESDM Arifin, dan tersebar di 19 provinsi. Berikut rinciannya:

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Banten (1 WPR) seluas 9,71 hektare
    Bangka Belitung (123 WPR) seluas 8.568,35 hektare
    Yogyakarta (138 WPR) seluas 5.600,05 hektare
    Gorontalo (63 WPR) seluas 5.502,42 hektare
    Jambi (117 WPR) seluas 7.030,46 hektare
    Jawa Barat (73 WPR) seluas 1.867,22 hektare
    Jawa Timur (322 WPR) seluas 6.937,78 hektare
    Kalimantan Barat (199 WPR) seluas 11.848 hektare
    Kepulauan Riau (4 WPR) seluas 127,04 hektare
    Maluku (2 WPR) seluas 95,21 hektare
    Maluku Utara (22 WPR) seluas 315,9 hektare
    Nusa Tenggara Barat (60 WPR) seluas 1.469,84 hektare
    Papua (25 WPR) seluas 2.459,16 hektare
    Papua Barat (1 WPR) seluas 3.746,21 hektare
    Riau (34 WPR) seluas 9.216,96 hektare
    Sulawesi Tengah (18 WPR) seluas 1.407,58 hektare
    Sulawesi Utara (1 WPR) seluas 30,86 hektare
    Sulawesi barat (3 WPR) seluas 24,91 hektare
    Sulawesi Utara (9 WPR) seluas 335,5 hektare

    Bambang mengatakan bahwa sejak 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270.

    "Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, enam provinsi tersebut di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah," imbuhnya.

    Bambang menambahkan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar.

    Permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

    "Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024," tandasnya.

    (hns/hns)

    Komentar
    Additional JS