Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bank Jateng Featured Ganjar Pranowo KPK Pilihan

    KPK Janji Usut Laporan Dugaan Korupsi Ganjar dan Eks Dirut Bank Jateng - idntimes

    4 min read

     

    KPK Janji Usut Laporan Dugaan Korupsi Ganjar dan Eks Dirut Bank Jateng

    IPW melaporkan Ganjar dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK

    KPK Janji Usut Laporan Dugaan Korupsi Ganjar dan Eks Dirut Bank Jateng
    Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
    Aryodamar
    Verified

    Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

    Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan dugaan korupsi terhadap mantan Gubernur Jawa TengahGanjar Pranowo, dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyanto. KPK berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

    "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

    Dugaan korupsi itu dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada Selasa (5/3/2024). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan, mereka dilaporkan atas dugaan gratifikasi dan atau suap oleh Indonesia Police Watch.

    "IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3/2024).

    Lanjutkan membaca artikel di bawah

    Sugeng menjelaskan, nilai yang disebut sebagai cashback itu berjumlah 16 persen dari masing-masing premi asuransi. Nantinya, cashback yang diterima diduga dialokasikan ke tiga pihak.

    "Sebanyak lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujarnya.

    Sugeng mengatakan hal itu diduga terjadi pada 2014-2023. Nilainya diduga mencapai Rp100 miliar.

    "Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh," ungkapnya.

    Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng Dilaporkan ke KPK

    Ganjar dilaporkan di kasus dugaan gratifikasi

    Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng Dilaporkan ke KPK
    Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo jelang pencoblosan ke TPS di Semarang pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)
    Aryodamar
    Verified

    Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

    Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dilaporkan atas dugaan gratifikasi dan atau suap oleh Indonesia Police Watch.

    "IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3/2024).

    Sugeng menjelaskan, nilai yang disebut sebagai cashback itu berjumlah 16 persen dari masing-masing premi asuransi. 16 persen yang diterima diduga dialokasikan ke tiga pihak.

    "Lima persen untuk operasional bank jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham bank jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali bank jateng yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujarnya.

    Sugeng mengatakan hal itu diduga terjadi pada 2014-2023. Nilainya diduga mencapai Rp100 miliar.

    Lanjutkan membaca artikel di bawah
    Komentar
    Additional JS