Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Dunia Internasional Featured Israel Palestina Pilihan

    Menlu Palestina Sebut Pendudukan Israel Ilegal - Investor id

    2 min read

     

    Menlu Palestina Sebut Pendudukan Israel Ilegal

    Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki (paling kanan) dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada Senin (19/2/2024). (Foto: ANTARA/ANADOLU)

    ISTANBUL, investor.id – Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Riyad al-Maliki mendesak pengadilan internasional agar menghentikan pendudukan Israel. Dalam pidatonya di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), al-Maliki menyebut pendudukan tersebut ilegal.

    “Kami menyerukan kepada Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menekankan perlunya mengakhirinya segera dan tanpa syarat,” papar al-Maliki dalam sidang di ICJ, Senin (19/2) malam waktu setempat.

    Sidang pengadilan dimulai terkait implikasi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina. “Sudah waktunya untuk mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa terkecuali,” tegasnya.

    Al-Maliki menyoroti kenyataan pahit yang dihadapi oleh warga Palestina. Israel, papar al-Maliki, hanya menyisakan tiga pilihan bagi warga Palestina yakni pengungsian, penahanan, atau kematian. Ia menyebutkan Palestina masih menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas sistem internasional berdasarkan hukum dan umat manusia tidak dapat menanggung kegagalannya.

    Menlu Palestina itu juga berbicara kepada awak media setelah sidang yang dimulai di ICJ, menurut laporan kantor berita Turki Anadolu. Ia menyatakan ICJ akan memberikan pendapat hukumnya mengenai praktik Israel di wilayah Palestina yang dikuasai.

    “Sumber dari semua penderitaan yang dialami rakyat kami adalah pendudukan ilegal dan kolonial serta rezim apartheid (Israel),” sebutnya.

    "Rumusan yang tidak mengatasi sumber masalah mendasar ini akan menabur benih tragedi lebih lanjut, sembari membantu Israel dalam memenjarakan warga Palestina dalam agenda kolonialnya dan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” jelasnya lagi.

    Ia menekankan proses tersebut akan membantu mengakhiri pendudukan Israel secepatnya, tanpa syarat, dan sepenuhnya dan akan memungkinkan rakyat Palestina mewujudkan hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut.

    Hak-hak ini termasuk menentukan nasib mereka dan mencapai kemerdekaan nasional dalam batas-batas yang ditetapkan oleh hukum internasional, bersama dengan Israel, serta hidup damai, saling aman, dan bermartabat.

    Pihaknya akan terus melakukan hal ini tanpa lelah dan gigih, kata al-Maliki.

    "Palestina dan rakyat Palestina tidak sendirian dalam upaya menuntut keadilan. Proses di ICJ yang dimulai hari ini secara jelas menunjukkan penjajahan Israel, apartheid, dan penganiayaan terhadap rakyat Palestina tidak dapat dibenarkan atau dimaafkan,” tandasnya.

    Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)

    Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+oCMJPFzpWeg0OGZl, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

    Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS


    Komentar
    Additional JS