Viral Pengibaran Bendera Bajak Laut One Piece, Budi Gunawan Ingatkan Ancaman Pidana - News Liputan6
Viral Pengibaran Bendera Bajak Laut One Piece, Budi Gunawan Ingatkan Ancaman Pidana - News Liputan6
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5288066/original/080280600_1752885544-a0448ec3-e7fc-47c5-905d-787966c0fead.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Jagat sosial media dihebohkan dengan video pengibaran bendera selain merah putih di bulan kemerdekaan. Bendera tersebut adalah logo bajak laut dari anime one piece.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan ada ancaman pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) berbunyi Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
"Ini adalah upaya untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/8).
Seharusnya, lanjut Budi, bulan kemerdekaan dimeriahkan sebagai bentuk peringatan atas perjuangan pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia.
"Bulan kemerdekaan adalah sebuah pengingat untuk kita semua, bahwa kita mewarisi bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan," bebernya.
Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir, mencermati serius adanya upaya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah merah putih dan menggantinya dengan bendera simbol fiksi tertentu. Menurut dia, hal itu sangat memprihatinkan.