Wanita Cakar Preman yang Menendangnya hingga Babak Belur, Kaget Malah Jadi Tersangka - TRIBUNNEWS
Wanita Cakar Preman yang Menendangnya hingga Babak Belur, Kaget Malah Jadi Tersangka
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fcdn-2.tstatic.net%2Flampung%2Ffoto%2Fbank%2Fimages%2Fpedagang-dianiaya-preman-di-medan-malah-jadi-tersangka.jpg)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus wanita pedagang sayur dianiaya preman tapi malah jadi tersangka di Medan berbuntut panjang. Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan di Medan, Sumatera Utara dicopot dari jabatan mereka.
Pencopotan tersebut bermula dari kasus pedagang sayur bernama Litiwari Iman Gea yang dihajar oleh sejumlah preman tapi kemudian malah jadi tersangka penganiayaan.
Gea syok sekaligus heran. Dia yang ditendang dan dipukul sampai babak belur, tapi malah dirinya pula yang jadi tersangka.
Surat yang dilayangkan penyidik Polsek Percut Seituan dengan memanggil Gea sebagai tersangka, diposting ke medsos. Proses hukum terhadap Gea sontak menjadi perhatian publik.
Preman yang belakangan diketahui bernama Beni ternyata melaporkan Gea ke polisi karena merasa dianiaya setelah wajahnya dicakar oleh Gea.
"Rambutku dan rambut anakku diantukkan. Sampai diludahi juga. Kasihanilah diri kami," ucapnya. Akibat peristiwa itu, ia mengaku trauma. Gea tak bisa membayangkan seperti apa rasanya ketika diinjak dalam kondisi terjatuh di tanah.
Ia kemudian membuat laporan dengan nomor LP/B/1739/IX/2021/SPKT Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara tertanggal 5 September 2021 dengan terlapor Beny.
Kapolsek dan Kanit dicopot
"Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Percut Sei Tuan sudah dicopot)," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Mapolda Sumut pada Rabu (13/10/2021) sore.
Menurutnya, pencopotan itu merupakan bagian dari evaluasi dan audit yang dilakukan oleh pimpinan Polri.
"Iya benar. Kapolsek dan Kanitnya. Itu terkait dengan evaluasi dari kejadian yang kemarin dan yang sebelum-sebelumnya, tentunya," katanya.
Kasus penganiayaan itu kemudian diambil alih penanganannya oleh Polrestabes Medan dan Polda Sumut agar lebih jelas dan objektif.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (12/10/2021) malam mengatakan penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut akan melaksanakan gelar perkara bersama untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dengan begitu Kapolda Sumut berharap kasus ini tidak lagi menjadi polemik dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Video viral preman kampung aniaya seorang wanita pedagang Pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Seituan, menjadi sorotan publik atas kinerja kepolisian.
Pasalnya, Litiwari Iman Gea, wanita penjual sayur yang dihajar oleh sejumlah preman, malah jadi tersangka penganiayaan.
Gea syok sekaligus heran. Dia yang ditendang dan dipukul sampai babak belur, tapi malah dirinya pula yang jadi tersangka.
Surat yang dilayangkan penyidik Polsek Percut Seituan dengan memanggil Gea sebagai tersangka, diposting ke medsos. Proses hukum terhadap Gea sontak menjadi perhatian publik.
Tak tanggung-tanggung, urusan yang dilatari aksi preman kampung minta uang lapak ini, mendapat atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Secara berjenjang, Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak ikut bergerak aktif dalam penangan kasus ini. Jenderal bintang dua itu pun sudah dua kali memimpin konpers terkait kasus ini, terakhir pada Selasa (12/10/2021) kemarin, sekaligus mempertemukan Gea dengan Beni.
Tak sampai di situ, dua perwira kepolisian langsung dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak profesional dalam penanganan perkara Gea.
Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu dicopot dan dimutasi ke Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan. Begitu pula Kanit Reskrim Iptu M Karo-karo langsung dicopot dari jabatannya.
Heboh tentang proses hukum Gea dilatari pemalakan berujung penganiayaan pada 5 September 2021.
Gea yang berjualan sayur di Pasar Gambir dimintai uang lapak oleh preman. Namun, ia enggan memberikan uang kepada para preman tersebut sehingga terjadi keributan berujung penganiyaan.
Setelah viral di medsos, kepolisian bergerak dan mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Beni. Saat bersamaan, Beni membuat laporan terhadap Gea. Ia merasa dianiaya dengan bukti luka cakaran.
Selang satu bulan, Gea menerima surat panggilan dari penyidik Polsek Percut Seituan. Dalam surat itu tertulis bahwa Gea sudah berstatus tersangka kasus penganiayaan. Sontak, penetapan tersangka terhadap Litiwati viral di medsos.
Saat bersamaan di medsos beredar tagar #PercumaLaporPolisi yang ditarbelakangi kinerja kepolisian dalam penanganan kasus ‘rudapaksa di Luwu Timur. Alhasil, kasus Gea turut menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Berikut deretan fakta Gea yang ditendang preman Pasar Gambir, dan kini jadi tersangka:
1. Preman Minta Uang Lapak
Pada Minggu (5/9/2021) pagi sekitar pukul 07:00 WIB, Liliwati yang sedang mencari nafkah di Pasar Gambir, didatangi oleh dua orang preman. Liliwati dimintai uang lapak sebesar Rp 500 ribu agar boleh berjualan sayur di Pasar Gambir.
Liliwati menolak memberikan uang. Kedua preman itu lantas pergi, namun kembali lagi sekitar pukul 08:30 WIB. Preman itu menyuruh Liliwati dan anaknya yang sedang berjualan menggunakan becak, segera pergi membawa barang dagangannya.
"Datang dia (preman). Tak usah kau kasih, becakmu jangan di situ, jangan jualan di situ, bikin macet saja," kata Liliwati, saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Selasa (7/9/2021).
Suasana semakin panas, hingga akhirnya Gea ditendang dua kali oleh preman tersebut, sambil mengucapkan kata-kata kasar. Teman Beni juga turut melakukan penganiayaan terhadap Gea. Mirisnya, tendangan itu mengenai perut Gea yang masih terdapat luka bekas operasi caesar.
"Rambutku dan rambut anakku diantukkan. Sampai diludahi juga. Kasihanilah diri kami," ucapnya. Akibat peristiwa itu, ia mengaku trauma. Gea tak bisa membayangkan seperti apa rasanya ketika diinjak dalam kondisi terjatuh di tanah.
Ia kemudian membuat laporan dengan nomor LP/B/1739/IX/2021/SPKT Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara tertanggal 5 September 2021 dengan terlapor Beny.
2. Video Viral
Saat terjadi penganiayaan terhadap Gea, anak korban merekamnya lewat ponsel. Rekaman video itu beredar viral di medsos.
Dalam tayangan video amatir yang beredar luas saat dugaan penganiayaan terjadi, terlihat pelaku memakai baju coklat lengan panjang, sedang memukuli, menendang seorang wanita yang mengenakan baju merah jambu, sembari melontarkan kata-kata kasar.
3. Preman Diamankan
Polisi mulai bergerak setelah video itu viral di medsos. Petugas meringkus preman bernama Beny Saputra pada Senin (6/9/2021) malam di salah satu kafe di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Beny kemudian ditahan oleh kepolisian. Belakangan diketahui, Benny ditahan bukan terkait kasus Gea, melainkan kasus lainnya.
"Saudara Benny ditahan sejak tanggal 7 September dalam kasus perkara yang lain dan kebetulan terjadi setelah saudara Gea melapor," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, Selasa (12/10/2021).
Panca menerangkan bahwa Benny ditangkap saat dipanggil dalam perkara yang terjadi pada Gea. “Karena ada perkara lain yang dilaporkan terhadap saudara Beni dan ini peluang bagi penyidik hingga dilakukan penahanan saat yang bersangkutan datang dalam perkara saling ribut," sebutnya.
Akan tetapi, Panca enggan menyebutkan perkara apa yang dilaporkan kepada Benny sehingga ia langsung ditahan.
4. Lapor Balik karena Dicakar
Setelah diamankan, preman itu juga membuat laporan kepolisian dengan tuduhan yang sama yakni penganiayaan oleh Gea. Alasannya, terdapat sejumlah luka seperti cakaran dan pukulan di dadanya.
5. Gea Jadi Tersangka
Entah bagaimana ceritanya, Gea ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Putra Marpaung mengatakan alasan menetapkan sebagai tersangka karena Litiwari juga melakukan penganiayaan.
"Itu ada dua kejadian. Di satu sisi dia sebagai korban, di sisi lain dia juga melakukan penganiayaan," kata Kompol Rafles, Jumat (8/10/2021).
6. Syok dan Dirawat di Rumah Sakit
Gea syok saat mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus penganiayaan terkait insiden dengan preman tersebut.
Begitu menerima surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gea sempat pingsan dan harus dirawat di rumah sakit swasta di Tembung.
7. Atensi Kapolri
Kasus Gea ini turut menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Alhasil, Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak juga merespons cepat dengan memerintahkan Kapolrestabes dan Dirreskrimum Polda Sumut mengambil alih kasus ini dari Polsek Percut Seituan.
"Kami perlu sampaikan, bahwa pimpinan Polri dan Kapolda Sumut telah mendengar serta merespon cepat serta prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada Liti. Dimana kejadiannya 5 September 2021 yang lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) malam.
Menurutnya, untuk meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara ini, maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Dirreskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Beny Cs.
Ia menjelaskan, proses penyidikan penganiayaan terhadap Gea akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
Tim yang sudah dibentuk akan diperintahkan mengejar dan menangkap pelaku lainnya. Kombes Hadi pun mengimbau kepada dua pelaku untuk menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Sementara laporan Beny yang berujung penetapan tersangka terhadap Gea, akan diambil alih langsung oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Kombes Hadi juga berharap agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian.
Artikel ini telah tayang di medan.tribunnews.com