Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Myanmar

    2 Aktivis Myanmar Divonis Mati oleh Pengadilan Militer dalam Kasus Terorisme - inews

    2 min read

    2 Aktivis Myanmar Divonis Mati oleh Pengadilan Militer dalam Kasus Terorisme

    2 Aktivis Myanmar Divonis Mati oleh Pengadilan Militer dalam Kasus Terorisme
    Dua aktivis terkenal Myanmar divonis mati. (Foto: Reuters)

    BANGKOK, iNews.id - Dua aktivis terkenal Myanmar divonis mati. Mereka mendapat hukuman berat karena diduga terlubat kegiatan terorisme

    Kyaw Min Yu, lebih dikenal sebagai Ko Jimmy, dan Phyo Zeyar Thaw, juga dikenal sebagai Maung Kyaw, dihukum berdasarkan Undang-Undang Kontraterorisme negara itu. Mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang melibatkan bahan peledak, pemboman dan pendanaan terorisme.

    Myawaddy TV dalam siaran berita malam melaporkan, sejak ditangkap, keduanya tidak dapat mengomentari tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Selain itu, tidak ada pengacara yang muncul mengomentari tuduhan itu. 

    Istri Min Yu, Nilar Thein, pada bulan Oktober membantah tuduhan yang diajukan terhadap suaminya.

    Rincian persidangan mereka tidak tersedia karena proses dilakukan di pengadilan militer tertutup. Tidak jelas apakah keduanya terkait kasus yang sama. 

    Kyaw Min Yu adalah salah satu pemimpin Kelompok Pelajar Generasi ke-88, veteran pemberontakan rakyat yang gagal menggulingkan pemerintahan militer sebelumnya.

    Dia telah aktif secara politik sejak saat itu, dan telah menghabiskan lebih dari belasan tahun di balik jeruji besi. Penangkapannya pada 23 Oktober di Yangon awalnya dilaporkan oleh istrinya, seorang aktivis yang juga pernah dipenjara di masa lalu.

    Keduanya bersembunyi setelah pengambilalihan militer pada Februari. Dia diyakini masih bersembunyi saat ini.

    Editor : Umaya Khusniah

    Komentar
    Additional JS