Tersangka Pelempar Bom Asap ke PM Jepang Pernah Ajukan Gugatan ke Pemerintah - Beritasatu
Tersangka Pelempar Bom Asap ke PM Jepang Pernah Ajukan Gugatan ke Pemerintah

Tokyo, Beritasatu.com – Ryuji Kimura, tersangka pelempar bom asap ke PM Jepang Fumio Kishida ternyata pernah merasa diperlakukan tak adil oleh pemerintah, di mana ia dilarang mencalonkan diri untuk pemilihan di majelis tinggi.
Menurut surat kabar Yomiuri, pria berusia 24 tahun itu bahkan menggugat pemerintah dan menuntut ganti rugi karena hal tersebut.
Ryuji Kimura telah mengajukan gugatan di pengadilan distrik Kobe pada Juni lalu. Dia mengklaim dia tidak dapat mencalonkan diri untuk pemilihan yang diadakan pada 10 Juli karena usianya dan ketidakmampuan untuk menyiapkan dana deposit sebesar 3 juta yen (sekitar Rp 331 juta) kata media tersebut, mengutip catatan kasus. .
Menurut catatan, Ryuji Kimura mengklaim undang-undang pemilu melanggar konstitusi, yang antara lain mengatur persamaan di bawah undang-undang.