Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan Silat

    Pelatih Silat di Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Pelajar SMK By BeritaSatu

    3 min read

     

    Pelatih Silat di Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Pelajar SMK

    By BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    June 5, 2023
    AK
    AK

    Lampung Tengah, Beritasatu.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah, Lampung menetapkan AK (23 tahun) pelatih bela diri silat SMK Al-Hikmah Kalirejo, Lampung Tengah sebagai tersangka pembunuhan MA (16).

    AK ditetapkan sebagai tersangka tewasnya MA, pelajar kelas 2 SMK Al-Hikmah Kalirejo, Lampung Tengah yang meninggal secara tidak wajar setelah mengikuti kegiatan ekstrakulikuler bela diri silat di sekolahnya pada Minggu, 28 Mei 2023.

    Warga Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung tersebut diduga meninggal dunia secara tidak wajar karena ditemukan banyak luka lebam di bagian wajah, gigi lepas satu, mata kiri bengkak, kemaluan bengkak dan mengeluarkan darah. AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Tengah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya menetapkan satu orang tersangka. "Salah satu pelatih berinisial AK telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Edi Qorinas, Jumat (9/6/2023).

    AKP Edi Qorinas menjelaskan, pelatih bela diri berinisial AK telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sehingga mengalami luka lebam di tubuhnya. "Iya ada penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelatih bela diri," ujar AKP Edi Qorinas.

    Lebih lanjut, AKP Edi Qorinas mengungkapkan, korban sudah mengikuti ekstrakurikuler sejak kelas 1 hingga kelas 2 SMK. Setelah korban mengikuti latihan ekstrakurikuler bela diri, korban dibawa ke asrama sekolah. "Setelah 11 jam di asrama sekolah, sore harinya korban dibawa ke rumah sakit," ujar AKP Edi Qorinas.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    AKP Edi Qorinas menambahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak rumah sakit Kartini Kalirejo, Lampung Tengah karena dokter rumah sakit tersebut mendiagnosa penyebab kematian korban akibat infeksi virus.

    "Pihak rumah sakit akan segera kita melakukan pemanggilan. Karena, korban dibawa dari asrama sekolah ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis," imbuh AKP Edi Qorinas.

    Menurut AKP Edi Qorinas, saat ini pihaknya masih masih menunggu hasil visum dari dokter forensik untuk memastikan penyebab kematian korban. "Kita bongkar makam korban pada Kamis (8/6/2023) Untuk memastikan penyebab kematian Korban yang dimakamkan di TPU Desa Gebang Atas, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Kita masih menunggu hasil autopsi," pungkas AKP Edi Qorinas.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Komentar
    Additional JS