Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Mahkamah Internasional Pilihan

    Mahkamah Internasional Akan Keluarkan Keputusan agar Israel Hentikan Serangan ke Gaza - inews

    5 min read

     Mahkamah Internasional Akan Keluarkan Keputusan agar Israel Hentikan Serangan ke Gaza

    Anton Suhartono

    Mahkamah Internasional Akan Keluarkan Keputusan agar Israel Hentikan Serangan ke Gaza Mahkamah Internasional (ICJ) diperkirakan akan membuat keputusan tindakan darurat untuk menghentikan perang di Gaza (Foto: Reuters)

    JOHANNESBURG, iNews.id - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) diperkirakan akan membuat keputusan tindakan darurat untuk menghentikan perang di Gaza. Keputusan itu kemungkinan akan disampaikan pada Jumat (26/1/2024).

    Portal berita Afrika Selatan News24, mengutip dua orang sumber, melaporkan delegasi pemerintah sudah berada di Den Haag, Belanda, untuk mempersiapkan keputusan tersebut. 

    Baca Juga

    Sidang Mahkamah Internasional, Afsel Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza

    Namun Juru Bicara Kementerian Kehakiman Afrika Selatan Chrispin Phiri mengatakan, sejauh ini belum ada komunikasi dengan ICJ.

    "Kami tidak memiliki komunikasi resmi dengan mahkamah mengenai kapan putusan akan dijatuhkan," katanya, kepada Reuters, dikutip Rabu (24/1/2024).

    Baca Juga

    Palestina: Dunia Berutang Budi kepada Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional

    Awal bulan ini Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan keputusan yang menghentikan kampanye militer Israel di Jalur Gaza, Palestina. 

    Afrika Selatan, didukung negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta beberapa negara Eropa dan Amerika, menuduh Israel melakukan genosida di Gaza yang direstui negara.

    Baca Juga

    Kemlu Minta Masukan Ahli Hukum untuk Bela Palestina di Mahkamah Internasional 

    Israel menolak tuduhan genosida dan menyebutnya sangat menyimpang. Negara Yahudi itu berdalih punya hak untuk membela diri dan seranganya ke Gaza untuk menargetkan Hamas, bukan warga sipil.

    Keputusan awal yang dikeluarkan ICJ tidak akan menjawab apakah Israel melakukan genosida atau tidak. Mahkamah hanya memberikan pertimbangan tindakan darurat yang mungkin dilakukan, semacam perintah untuk menghentikan serangan. 

    Mahkamah Internasional menangani kasus secara secara keseluruhan dalam waktu yang bisa bertahun-tahun.

    Editor : Anton Suhartono

    Follow Berita iNews di Google News





    Berita di Sekitarmu

    Kumpulan berita berdasarkan lokasimu

    Komentar
    Additional JS