Mahkamah Internasional Akan Keluarkan Keputusan agar Israel Hentikan Serangan ke Gaza - inews
Mahkamah Internasional Akan Keluarkan Keputusan agar Israel Hentikan Serangan ke Gaza
- News
- Internasional
- Detail Berita
Mahkamah Internasional (ICJ) diperkirakan akan membuat keputusan tindakan darurat untuk menghentikan perang di Gaza (Foto: Reuters)
JOHANNESBURG, iNews.id - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) diperkirakan akan membuat keputusan tindakan darurat untuk menghentikan perang di Gaza. Keputusan itu kemungkinan akan disampaikan pada Jumat (26/1/2024).
Portal berita Afrika Selatan News24, mengutip dua orang sumber, melaporkan delegasi pemerintah sudah berada di Den Haag, Belanda, untuk mempersiapkan keputusan tersebut.
Baca Juga
Namun Juru Bicara Kementerian Kehakiman Afrika Selatan Chrispin Phiri mengatakan, sejauh ini belum ada komunikasi dengan ICJ.
"Kami tidak memiliki komunikasi resmi dengan mahkamah mengenai kapan putusan akan dijatuhkan," katanya, kepada Reuters, dikutip Rabu (24/1/2024).
Baca Juga
Awal bulan ini Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan keputusan yang menghentikan kampanye militer Israel di Jalur Gaza, Palestina.
Afrika Selatan, didukung negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta beberapa negara Eropa dan Amerika, menuduh Israel melakukan genosida di Gaza yang direstui negara.
Baca Juga
Israel menolak tuduhan genosida dan menyebutnya sangat menyimpang. Negara Yahudi itu berdalih punya hak untuk membela diri dan seranganya ke Gaza untuk menargetkan Hamas, bukan warga sipil.
Keputusan awal yang dikeluarkan ICJ tidak akan menjawab apakah Israel melakukan genosida atau tidak. Mahkamah hanya memberikan pertimbangan tindakan darurat yang mungkin dilakukan, semacam perintah untuk menghentikan serangan.
Mahkamah Internasional menangani kasus secara secara keseluruhan dalam waktu yang bisa bertahun-tahun.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Berita di Sekitarmu
Kumpulan berita berdasarkan lokasimu