Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bawaslu Featured Jokowi Pemilu Pemilu 2024 Pilihan

    Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu jelang Pencoblosan- inews

    6 min read

     Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu jelang Pencoblosan

    Muhammad Refi Sandi

    Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu jelang Pencoblosan Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu (foto: MPI)

    JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu). Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.

    Seperti diketahui warga Indonesia akan menggunakan hak pilhnya pada 14 Februari 2024. Artinya, aturan itu terbit dua hari sebelum pencoblosan.

    Baca Juga

     Cegah Politik Uang, Bawaslu Lakukan Pengawasan Selama 24 Jam

    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Berikut ini isi dari aturan itu seperti dilihat iNews.id, Selasa (13/2/2024):

    Pasal 2

    (1) Pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

    Baca Juga

    Bawaslu DKI Petakan 7 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024: Politik Uang hingga Lokasi Terpencil

    (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.

    Baca Juga

    Cegah Serangan Fajar Pemilu 2024, Bawaslu Patroli 24 Jam

    Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres nomor 122 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres no 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.

    Berikut rinciannya:

    Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000
    Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000
    Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000
    Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000
    Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000
    Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000
    Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000
    Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000
    Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000
    Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000
    Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000
    Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000
    Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000
    Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000
    Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000
    Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000
    Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000

    Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp24.930.000.

    Berikut rinciannya:

    Kelas Jabatan 1 : Rp1.766.000
    Kelas Jabatan 2 : Rp1.867.000
    Kelas Jabatan 3 : Rp1.972.000
    Kelas Jabatan 4 : Rp2.082.000
    Kelas Jabatan 5 : Rp2.199.000
    Kelas Jabatan 6 : Rp2.399.000
    Kelas Jabatan 7 : Rp2.616.000
    Kelas Jabatan 8 : Rp2.927.000
    Kelas Jabatan 9 : Rp3.348.000
    Kelas Jabatan 10 : Rp3.952.000
    Kelas Jabatan 11 : Rp4.519.000
    Kelas Jabatan 12 : Rp6.045.000
    Kelas Jabatan 13 : Rp7.293.000
    Kelas Jabatan 14 : Rp9.600.000
    Kelas Jabatan 15 : Rp12.518.000
    Kelas Jabatan 16 : Rp17.413.000
    Kelas Jabatan 17 : Rp24.930.000

    Editor : Muhammad Fida Ul Haq

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS