Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bawaslu DKI Jakarta Featured Pemilu Pemilu 2024 Pilihan

    Bawaslu DKI Petakan 7 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024: Politik Uang hingga Lokasi Terpencil - Inews

    4 min read

     Bawaslu DKI Petakan 7 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024: Politik Uang hingga Lokasi Terpencil

    Carlos Roy Fajarta

    Bawaslu DKI Petakan 7 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024: Politik Uang hingga Lokasi Terpencil Bawaslu petakan ada 7 potensi pelanggaran saat Pemilu. (Foto: Bawaslu.go.id)

    JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan untuk mengantisipasi potensi gangguan dan hambatan pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Salah satunya yakni ancaman politik uang.

    Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin menyebutkan terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi, dan 6 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

    Baca Juga

    Cegah Serangan Fajar Pemilu 2024, Bawaslu Patroli 24 Jam

    "Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 203 kelurahan di 6 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya," ujar Burhanuddin, Senin (12/2/2024).

    Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 5 hari pada 3-7 Februari 2024. Variabel dan indikator TPS rawan disebut Burhanuddin terdiri dari tujuh poin utama.

    Baca Juga

    APK Masih Nempel di Kaca Angkot, Bawaslu Depok Koordinasi dengan Dishub

    Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi). Ketiga, kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS). 

    Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Kelima, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan). 

    Baca Juga

    Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Tangerang Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye

    Keenam, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus). Ketujuh, jaringan listrik dan internet. 

    Editor : Muhammad Fida Ul Haq

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS