Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bawaslu Featured Pemilu Pemilu 2024 Pilihan

    Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik jelang Pencoblosan, Tertinggi Rp29 Juta - inews

    4 min read

     Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik jelang Pencoblosan, Tertinggi Rp29 Juta

    Raka Dwi Novianto

    Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik jelang Pencoblosan, Tertinggi Rp29 Juta Pegawai Bawaslu mendapat kenaikan tunjangan dua hari jelang pencoblosan(foto: iNews)

    JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Bawaslu melalui Perpres No 18 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 12 Februari 2024. Artinya, aturan itu ditetapkan dua hari sebelum pencoblosan Pemilu 2024.

    Kenaikan tunjangan ini berlaku untuk semua kelas jabatan, dengan besaran terendah Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 dan tertinggi Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

    Baca Juga

    Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu jelang Pencoblosan

    Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.

    Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres nomor 122 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Baca Juga

     Cegah Politik Uang, Bawaslu Lakukan Pengawasan Selama 24 Jam

    Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres no 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.

    Berikut rincian kenaikan tunjangan seperti dilihat iNews.id, Selasa (13/2/2024):

    Baca Juga

    Bawaslu DKI Petakan 7 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024: Politik Uang hingga Lokasi Terpencil

    Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000
    Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000
    Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000
    Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000
    Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000
    Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000
    Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000
    Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000
    Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000
    Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000
    Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000
    Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000
    Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000
    Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000
    Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000
    Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000
    Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000

    Editor : Muhammad Fida Ul Haq

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS